![]() |
| Postingan yang dimaksud |
Sebenarnya munculnya ajaran tersebut sudah sejak lama beredar di media sosial facebook, pada saat itu group mereka sudah dihapus oleh facebook yang mungkin sudah dilaporkan oleh banyak orang. Akan tetapi informasi mengenai keberadaan ajaran tersebut kembali muncul.Agama tersebut adalah SHRI.
Lalu legalkan agama tersebut?
Tentu saja tidak. Karena undang undang Republik Indonesia hanya mengakui 5 ajaran agama yang sah. Dan didalamnya tidak ada agama SHRI. Bentuk ajaran SHRI seperti apa sendiri kami belum mengetahui,untuk itu kami sedang dalam proses pengumpulan data,untuk mengetahui apakah ajaran tersebut sesat atau tidak.






0 Comments